*

Langgar Disiplin, Lurah Pulau Panggang Diberhentikan Sementara

Avatar photo
6588
×

Langgar Disiplin, Lurah Pulau Panggang Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
urah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin. 📷 Istimewa
urah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin. 📷 Istimewa

Kepulauan Seribu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin, atas dugaan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fakih tercatat tidak menghadiri dua panggilan resmi dari Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, untuk klarifikasi terkait pemberitaan publik. Selain itu, ia juga tidak melakukan absensi kerja selama lima hari berturut-turut, sejak 6 hingga 10 Juli 2025.

Atas dasar tersebut, kasus ini dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemeriksa melalui Keputusan Bupati Nomor 291 Tahun 2025.

Tim Pemeriksa dibentuk pada 11 Juli 2025, beranggotakan unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta unsur hukum dari kabupaten. Tim diketuai oleh Denny Harnoko, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian (HKK).

“Tim ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Fakih Burhanudin yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang,” kata Denny, Senin (21/7/2025) kemarin seperti dikutip dari pulauseribu.jakarta.go.id.

Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan bahwa Fakih tidak masuk kerja selama lebih dari delapan hari kalender. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan PNS.

Sebagai tindak lanjut, Camat Kepulauan Seribu Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara dari Tugas Jabatan atas nama Muhammad Fakih Burhanudin.

Denny menyampaikan bahwa Pemkab telah melaporkan proses ini kepada Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk koordinasi lebih lanjut. “Tim juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 22 Juli 2025,” jelasnya.

Fakih masih diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!