Kode Etik

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis, adil, dan transparan. Sebagai media siber yang berfokus pada wilayah maritim Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, beritapulauseribu.net (BPSNet) mengemban tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedukasi warga pulau.

Untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, seluruh jajaran redaksi BPSNet wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik Internal ini dalam setiap aktivitas peliputan hingga publikasi.

Pasal 1: Independensi dan Integritas

  • Independen: Wartawan BPSNet wajib menghasilkan berita yang independen, bebas dari campur tangan, paksaan, maupun intervensi pihak luar, termasuk kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu.

  • Menolak Suap: Jajaran redaksi dan wartawan BPSNet dilarang keras menerima suap, uang, barang, fasilitas, atau kompensasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk memengaruhi isi, arah, atau objektivitas pemberitaan.

  • Menghindari Konflik Kepentingan: Wartawan BPSNet tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau relasi bisnisnya.

Pasal 2: Kebenaran dan Akurasi Data

  • Uji Informasi: Wartawan BPSNet harus menguji informasi secara ketat (verifikasi fakta) sebelum menyiarkannya ke publik untuk mencegah tersebarnya hoaks atau berita palsu.

  • Berimbang: Berita yang disajikan harus berimbang, adil, dan memberikan proporsi yang sama kepada pihak-pihak yang terkait, terutama dalam isu yang sensitif atau memicu perdebatan publik.

  • Membedakan Fakta dan Opini: Penulisan berita harus secara jelas membedakan antara fakta di lapangan dan opini pribadi wartawan. Opini redaksi hanya diizinkan tayang pada rubrik khusus yang telah ditentukan (seperti Opini Bahari).

Pasal 3: Penghormatan Hak Asasi dan Privasi

  • Asas Praduga Tak Bersalah: BPSNet wajib menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap individu yang sedang menjalani proses hukum.

  • Hak Privasi: Wartawan BPSNet wajib menghormati hak privasi kehidupan pribadi narasumber, kecuali jika hal tersebut berkaitan erat dengan kepentingan publik yang mendasar.

  • Pelindungan Korban dan Anak: BPSNet dilarang menyebutkan nama, menyiarkan foto, atau identitas lain yang dapat mengungkap keberadaan korban kejahatan seksual, serta pelaku atau korban tindak pidana yang masih berusia di bawah umur (anak-anak).

Pasal 4: SARA, Sadisme, dan Plagiarisme

  • Larangan SARA: BPSNet tidak boleh menyiarkan berita yang mengandung kebencian, prasangka, atau merendahkan seseorang/kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

  • Larangan Sadisme: Berita, foto, maupun video grafis yang ditayangkan dilarang menampilkan unsur sadisme, kecabulan, gambar korban kecelakaan yang tragis, atau darah secara vulgar.

  • Anti-Plagiarisme: Wartawan BPSNet mengharamkan tindakan plagiarisme. Pengambilan kutipan, data, atau saduran dari media lain wajib mencantumkan kredit sumber asli secara jujur dan jelas.

Pasal 5: Pertanggungjawaban Publik

  • Hak Jawab dan Koreksi: Redaksi BPSNet wajib segera memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh kekeliruan informasi yang ditayangkan.

  • Pengakuan Kesalahan: Jika ditemukan kesalahan fatal dalam pemberitaan, redaksi BPSNet secara ksatria wajib menyampaikan permohonan maaf dan ralat pada kesempatan pertama di halaman situs resmi.

Penegakan Kode Etik

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik Internal ini merupakan pelanggaran integritas profesi. Dewan Redaksi beritapulauseribu.net (BPSNet) berhak memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penonaktifan tugas peliputan, hingga pemutusan hubungan kerja bagi personel yang terbukti melanggar ketentuan di atas.