Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai panduan kerja operasional bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, koresponden, serta pengelola situs beritapulauseribu.net (BPSNet). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan memenuhi standar profesionalisme, integritas, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1: Ruang Lingkup
-
Media Siber BPSNet adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pembaca BPSNet, termasuk komentar, ulasan, foto, maupun video harian warga.
Pasal 2: Verifikasi dan Keseimbangan Berita
-
Prinsip Akurasi: Setiap berita yang ditayangkan di BPSNet harus melalui proses verifikasi yang ketat demi menjaga kebenaran fakta di lapangan.
-
Keseimbangan Berita: Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memberikan ruang konfirmasi secara seimbang (cover both sides) pada kesempatan pertama.
-
Pengecualian Verifikasi: Berita yang mengandung unsur mendesak atau informasi kedaruratan wilayah maritim (seperti bencana laut atau cuaca ekstrem) dapat ditayangkan segera dengan syarat:
-
Mencantumkan sumber informasi pertama yang jelas dan kredibel.
-
Memberikan catatan bahwa informasi masih terus diperbarui.
-
Melakukan pemutakhiran data (update) pada paragraf berikutnya setelah verifikasi didapatkan.
-
Pasal 3: Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
BPSNet menyediakan ruang interaksi bagi warga pulau, dengan ketentuan konten pengguna wajib tunduk pada aturan berikut:
-
Larangan Konten: Tidak memuat unsur sadisme, pornografi, perjudian, serta informasi yang mengandung provokasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
-
Tanggung Jawab Hukum: Segala isi materi buatan pengguna menjadi tanggung jawab hukum pengunggah, namun redaksi BPSNet berhak penuh melakukan moderasi, penyuntingan, atau penghapusan jika ditemukan pelanggaran.
-
Mekanisme Pengaduan: Redaksi menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses publik untuk melaporkan konten pengguna yang melanggar aturan. Konten yang dilaporkan wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal $2 \times 24$ jam.
Pasal 4: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Kewajiban Redaksi: Redaksi BPSNet wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan oleh pembaca atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
-
Format Pembetulan: Ralat, koreksi, atau hak jawab ditempatkan pada berita yang dipermasalahkan dengan memberikan keterangan jelas di bagian atas atau bawah draf naskah berupa ralat/perbaikan teknis.
-
Keterkaitan Sistem: Setiap ralat yang dilakukan pada sistem internal wajib otomatis memperbarui materi berita pada seluruh jejaring distribusi ataupun media sosial resmi milik BPSNet.
Pasal 5: Pencabutan Berita
-
Prinsip Dasar: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus dari arsip digital BPSNet, kecuali karena alasan legalitas hukum yang berkekuatan tetap atau mencederai masa depan anak (korban kejahatan seksual/anak berhadapan dengan hukum).
-
Mekanisme Pencabutan: Pencabutan berita wajib disertai dengan pengumuman resmi redaksi mengenai alasan pencabutan kepada pembaca setianya.
Pasal 6: Iklan dan Konten Komersial
-
Pemisahan Konten: BPSNet memisahkan secara tegas antara produk berita jurnalistik murni dengan konten komersial, seperti iklan banner, advetorial, maupun kerja sama sponsorship.
-
Penandaan Jelas: Setiap artikel atau berita hasil kerja sama komersial wajib diberi tanda penjelas yang nyata seperti “Iklan”, “Advetorial”, atau “Konten Kerja Sama” agar tidak mengecoh pembaca.
Pasal 7: Hak Cipta dan Atribusi
-
Pengutipan Materi: Pengutipan materi berita dari media lain oleh jajaran BPSNet wajib mencantumkan sumber asli secara jelas sesuai dengan kaidah jurnalistik.
-
Penggunaan Gambar: Seluruh foto, ilustrasi, maupun video grafik yang digunakan wajib menyertakan kredit fotografer atau sumber hak cipta dokumen yang sah.
Penutup: Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen redaksi beritapulauseribu.net (BPSNet) tanpa kecuali. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan merujuk langsung pada ketentuan regulasi Dewan Pers Republik Indonesia.
