Muara Angke — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke bersama Unit Pengelola Pelabuhan Dinas Perhubungan (UPPD) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional kapal penumpang tradisional milik dua operator, PT Samudra Sumber Artha (SSA) dan PT Antar Pulau Seribu (APS).
Langkah tersebut tertuang dalam surat KSOP bernomor UM.006/5/3/KSOP.MA/2025, yang menegaskan kedua perusahaan belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan penjualan tiket. UPPD Kali Adem turut menguatkan kebijakan itu melalui surat imbauan yang melarang pengoperasian kapal hingga persyaratan perizinan dipenuhi.
“Penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait administrasi penjualan tiket,” demikian isi surat tersebut.
Keputusan mendadak ini berdampak langsung pada puluhan calon penumpang, termasuk lansia dan anak-anak, yang terlantar di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, sejak Senin (28/7/2025). Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Kepulauan Seribu karena seluruh kapal tradisional milik dua operator tersebut tidak diizinkan berlayar.
Beberapa agen wisata juga mengaku mengalami kerugian akibat pembatalan perjalanan. “Sudah terima DP, sudah siapkan logistik. Tiba-tiba semua kapal dilarang berlayar. Kami rugi besar,” keluh salah satu agen perjalanan.
Pihak operator menyatakan telah mengajukan permohonan resmi kepada KSOP dan Polres Pelabuhan untuk mendapatkan panduan kelengkapan izin. Hingga Selasa (29/7/2025), belum ada penjelasan lebih lanjut dari KSOP terkait batas waktu pemenuhan dokumen tersebut.









