Jakarta — Rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di Rupatama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghasilkan kesepakatan penting terkait operasional transportasi laut di Kepulauan Seribu.
Forum yang dihadiri oleh KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polres Kepulauan Seribu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta dua operator kapal—PT Samudra Sumber Artha (SSA) dan PT Antar Pulau Seribu (APS)—memutuskan bahwa 23 kapal tradisional diizinkan kembali melayani penumpang dan logistik.
Kapal-kapal ini beroperasi di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, dengan syarat mematuhi ketentuan berlayar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 dan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk asuransi penumpang.
Selain itu, penjualan tiket diwajibkan dilakukan secara online melalui sistem yang dikelola oleh SSA dan APS. Sementara itu, penjualan tiket secara offline di dermaga belum diperbolehkan hingga izin penggunaan lokasi dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) terbit.
“Kami berkomitmen memastikan warga tetap dapat pulang dan distribusi logistik ke pulau-pulau tidak terhambat,” ujar Musleh, Direktur Operasional PT Antar Pulau Seribu (APS).
Forum ini juga memberikan tenggat waktu dua bulan—hingga 30 September 2025—bagi SSA dan APS untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan penjualan tiket. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, izin akan dievaluasi kembali.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang sebelumnya sempat terlantar di pelabuhan akibat penghentian operasional kapal tradisional. Keputusan ini diharapkan mampu menormalkan kembali akses transportasi laut bagi warga dan wisatawan Kepulauan Seribu.









