Mitra Praja

Puluhan ASN Kepulauan Seribu Diperkuat Antikorupsi, Soroti Rentannya Pengadaan Barang dan Gratifikasi

Avatar photo
88
×

Puluhan ASN Kepulauan Seribu Diperkuat Antikorupsi, Soroti Rentannya Pengadaan Barang dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Harry Kurniawan: Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Tuntutan Mutlak Reformasi Birokrasi

📸 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu berfoto bersama sambil menunjukkan komitmen integritas usai mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, 8 Desember 2025.
📸 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu berfoto bersama sambil menunjukkan komitmen integritas usai mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, 8 Desember 2025.

Jakarta – Di tengah dorongan reformasi birokrasi, sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu diwajibkan mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Mitra Praja, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Sosialisasi ini menggarisbawahi komitmen Pemkab Kepulauan Seribu untuk membersihkan praktik-praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di wilayah kepulauan yang rentan pengawasan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Harry Kurniawan, yang membuka acara, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya konsisten untuk meningkatkan kesadaran publik dan ASN terhadap bahaya korupsi.

Harry Kurniawan menjelaskan, reformasi birokrasi saat ini menuntut seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Tiga topik utama menjadi sorotan dalam sosialisasi ini, yaitu Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah—sektor yang dikenal paling rentan penyimpangan—Peran Kejaksaan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, serta Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Narasumber yang dihadirkan pun berasal dari Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjamin materi yang disampaikan kredibel dan komprehensif.

Harry berharap, sosialisasi ini mampu membangun budaya antikorupsi sejak dini di berbagai kalangan dan secara konkret meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga memiliki misi strategis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi. Partisipasi publik sering kali menjadi check and balance paling efektif terhadap birokrasi.

Dengan memperkuat komitmen 40 ASN ini, Kabupaten Kepulauan Seribu diharapkan dapat memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, meninggalkan praktik lama, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!