Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menarik perhatian publik setelah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan bahwa lulusan SD kini diperbolehkan mengikuti seleksi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja yang tidak memiliki ijazah SLTA.
Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa evaluasi terhadap anggota PPSU akan dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk memastikan mereka tetap bekerja dengan baik dan memiliki dedikasi tinggi. Jika memenuhi kriteria, kontrak kerja mereka akan diperpanjang.
“PPSU akan terus dievaluasi setiap tiga tahun. Jika masih rajin dan bekerja keras, pasti akan diperpanjang,” ujarnya, Senin (31/3/2025).
Meski kebijakan ini membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat, ada kekhawatiran mengenai kesejahteraan petugas PPSU setelah masa kerja mereka berakhir. Saat ini, belum ada jaminan pensiun bagi mereka, karena hal itu berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Pramono mengisyaratkan adanya pertimbangan untuk memperpanjang usia kerja bagi anggota PPSU yang tetap produktif. “Jika mereka masih bekerja keras dan rajin, maka usia kerja akan dipertimbangkan untuk diperpanjang,” imbuhnya.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, peluang kerja bagi lulusan SD semakin terbuka, namun di sisi lain, aspek jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga PPSU masih menjadi pertanyaan besar. Apakah kebijakan ini akan memberikan solusi bagi tenaga kerja informal Jakarta, atau justru memunculkan tantangan baru?
[poll id=”3″]









