Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang anak dari pernikahan ayah atau ibu sebelumnya hidup bersama dalam satu rumah. Kedekatan ini bisa memunculkan ikatan emosional hingga tumbuh rasa cinta di antara mereka.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah Islam memperbolehkan pernikahan antara saudara tiri?
Pengertian Saudara Tiri
Saudara tiri merujuk pada anak biologis dari pasangan baru ayah atau ibu seseorang. Hubungan ini terbentuk akibat pernikahan orang tua setelah sebelumnya mengalami perceraian atau kehilangan pasangan.
Meski tinggal serumah dan berbagi kehidupan, dari segi hukum Islam, mereka tidak memiliki ikatan nasab maupun persusuan yang bisa menghalangi pernikahan.
Pandangan Islam tentang Pernikahan Saudara Tiri
Menurut kajian fiqih Islam, pernikahan antara saudara tiri diperbolehkan dan sah. Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Majmu’ oleh Imam an-Nawawi, yang menjelaskan bahwa anak dari pernikahan sebelumnya tidak termasuk dalam kategori mahram.
Dengan kata lain, seorang pria tetap boleh menikahi saudara tiri perempuannya jika mereka berkeinginan untuk membina rumah tangga.
Sejarah Islam dan Kasus Pernikahan Saudara Tiri
Sejarah Islam mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah menangani kasus pernikahan saudara tiri. Dalam peristiwa tersebut, pasangan yang memiliki anak dari pernikahan terdahulu menghadapi dilema hukum akibat kedekatan antara anak-anak mereka.
Khalifah Umar memberikan pilihan hukum yang jelas, termasuk anjuran untuk menikah secara sah jika memang ada hubungan yang terjalin.
Pendapat Ulama dan Prinsip Kehati-hatian
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa saudara tiri bukan mahram, sehingga tidak ada larangan eksplisit untuk menikahinya.
Meski demikian, dalam Islam, pernikahan sebaiknya tetap didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk aspek keharmonisan dan kenyamanan bagi kedua pihak.








