Pemprov Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

Avatar photo
📷 Ilustrasi/Istimewa
📷 Ilustrasi/Istimewa

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 25 Maret 2025 dan mulai berlaku per 8 April 2025.

Insentif ini diberikan untuk meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Lusiana Herawati menyebut bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan daya beli warga.

Ada empat bentuk insentif yang diberikan Pemprov Jakarta tahun ini. Pertama, pembebasan pokok PBB-P2, di mana pemilik rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta bisa mendapatkan pembebasan 100 persen untuk tahun pajak 2025. Namun, jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu yang dibebaskan berdasarkan NJOP tertinggi.

Kedua, pengurangan pokok PBB-P2, yang diterapkan otomatis melalui sistem. Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan akan mendapat pengurangan 50 persen dari PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, ada pengurangan tambahan untuk memastikan kenaikan pajak tidak melebihi 50 persen dibandingkan tahun 2024.

Ketiga, keringanan pokok PBB-P2, yang diberikan dengan skema berbeda untuk masa pembayaran tertentu. Misalnya, bagi yang membayar antara 8 April – 31 Mei 2025, mereka akan mendapat keringanan 10 persen. Sedangkan periode pembayaran setelahnya akan mendapatkan diskon lebih kecil, yaitu 7,5 persen (Juni – Juli) dan 5 persen (Agustus – September).

Terakhir, pembebasan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang membayar angsuran maupun terlambat bayar mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.

Dengan adanya insentif ini, Pemprov Jakarta berharap kepatuhan pajak meningkat sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih ringan.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!