Pulau Tidung — Warga Kampung Baru, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, menyuarakan keberatannya atas aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh salah satu pengembang wisata privat, Ocean Nirva.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu turun tangan dan menegur pengembang yang diduga menggunakan pasir laut sebagai material reklamasi.
Ketua RT 01 Pulau Tidung, Satya Indra Priawan, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak pengembang. Ia menilai penggunaan pasir laut bertentangan dengan larangan yang selama ini juga diberlakukan kepada warga.
“Selama ini warga tidak boleh ambil pasir laut, tapi kenapa pengembang justru bisa. Ini jelas tidak adil,” ujar Satya, Selasa (1/5).
Menurutnya, yang lebih disesalkan adalah tidak adanya sosialisasi sebelumnya dari pihak pengembang. Warga merasa ditinggalkan dan tidak diajak bicara, padahal pembangunan itu berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
“Kami tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu pekerjaan reklamasi sudah jalan. Kalau sejak awal disampaikan, saya yakin warga pasti menolak,” tegasnya.
Satya mengakui, aktivitas pembangunan tersebut memang sudah dihentikan dalam dua hari terakhir. Namun ia khawatir, kegiatan itu bisa saja kembali dilanjutkan saat pengawasan warga dan pemerintah lengah.
“Alat penyedot pasir masih ada di lokasi. Kalau tidak diawasi, bisa saja mereka lanjut lagi diam-diam,” jelasnya.
Menanggapi keluhan warga, Plt Camat Kepulauan Seribu Selatan, Denny Harnoko, membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima pihaknya. Ia pun langsung meminta agar pengembang menghentikan aktivitas reklamasi yang sedang berjalan.
“Saya sudah instruksikan LMK, RT, RW, dan unsur terkait lainnya untuk berkoordinasi dengan pihak pengembang agar aktivitasnya dihentikan,” tegas Denny.
Berikut video warga terkait dengan penyedotan pasir laut di Pulau Tidung:









