Pulau Panggang – Sebanyak 50 peserta mengikuti sosialisasi pemilihan Ketua RT 2025 yang digelar di Kantor Kelurahan Pulau Panggang, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan terbaru dalam pemilihan RT sesuai Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Pulau Panggang, Nur Alim. Ia menyebut antusiasme masyarakat dalam pemilihan Ketua RT kali ini cukup tinggi.
“Semoga pemilihan RT nanti berjalan lancar. Banyak warga yang ingin mendaftar sebagai Ketua RT, ini pertanda baik untuk kemajuan kelurahan,” ujar Nur Alim.
Acara ini dihadiri Ketua RT, Ketua RW, LMK, FKDM, TNI/Polri, serta tokoh masyarakat. Para peserta diberikan penjelasan mengenai tata cara pemilihan Ketua RT sesuai regulasi terbaru.
Salah satu peserta, Ruslan (60), menilai bahwa perlu ada batasan usia bagi calon Ketua RT agar mereka dapat lebih bijak dalam menghadapi dinamika sosial warga.
“Harus ada batasan usia bagi calon Ketua RT, supaya mereka siap menghadapi kemajemukan masyarakat,” tuturnya.
Pemilihan Ketua RT akan digelar pada 1 Maret 2025. Ketua RT yang terpilih akan menjabat selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.









