Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Gubernur Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Jika ditemukan ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.
Aturan mengenai penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 Ayat 4, disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Sementara itu, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Jika kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan keluar kota, harus mendapatkan surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, sementara kebijakan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus mudik akan berlaku sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
Tag: