Pulau Untung Jawa – Warga difabel di Kepulauan Seribu kini dapat memperoleh alat bantu fisik dengan persyaratan yang lebih mudah. Cukup dengan KTP, surat keterangan dari Puskesmas, serta beberapa dokumen pendukung lainnya, mereka bisa mendapatkan bantuan kursi roda, tongkat walker, dan alat disabilitas lainnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas dan kesejahteraan warga penyandang disabilitas di wilayah Kepulauan Seribu.
Unit Kerja Teknis (UKT) 1 Kabupaten Kepulauan Seribu mendistribusikan bantuan alat disabilitas kepada warga Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga difabel yang membutuhkan alat bantu fisik.
Menurut Kepala Seksi Sosial UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Irfan Damanhuri, bantuan diberikan sesuai pengajuan atau permohonan warga terkait alat disabilitas kepada pihak kelurahan atau pendamping sosial.
“Sesuai pengajuan yang disampaikan, kita distribusikan satu buah kursi roda dan dua tongkat walker,” kata Irfan, Sabtu (01/03/2025).
Irfan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya membantu warga Kepulauan Seribu yang membutuhkan alat bantu fisik dengan menyiapkan data kepada pihak kelurahan atau pendamping sosial.
“Warga cukup menyiapkan KTP, KK, keterangan RT/RW setempat, surat permohonan dari kelurahan setempat, surat keterangan dari dokter atau Puskesmas yang menyatakan harus menggunakan alat bantu fisik, serta bukti keterangan dari petugas pendamping sosial dan Kasi Kesra Kelurahan yang sebelumnya telah melakukan survei ke lokasi yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa alat bantu fisik masih tersedia dan siap untuk didistribusikan jika ada warga yang mengajukan permohonan.
Program ini diharapkan dapat membantu mobilitas warga difabel di Kepulauan Seribu serta memberikan manfaat bagi mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
[poll id=”3″]









