Kepulauan Seribu — Kapal Praja Jempana Antaka XI (KM PJA XI) terus menjalankan perannya sebagai layanan transportasi jenazah resmi milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hingga 12 Mei 2025, kapal ini telah mengantarkan 29 jenazah warga Kepulauan Seribu dari daratan Jakarta menuju pulau-pulau tempat pemakaman.
Menurut Badri, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, layanan ini diberikan secara gratis kepada warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu, dan meninggal dunia di daratan Jakarta namun dimakamkan di kampung halaman mereka di pulau.
“Layanan ini sifatnya gratis, khusus bagi warga Kepulauan Seribu. Kapal PJA XI siap melayani setiap saat untuk memastikan jenazah bisa dimakamkan sesuai permintaan keluarga,” ujar Badri, Rabu (21/5).
Data sementara menunjukkan distribusi layanan sebagai berikut: Pulau Kelapa: 10 jenazah, Pulau Panggang: 7 jenazah, Pulau Tidung: 7 jenazah, Pulau Harapan: 2 jenazah, Pulau Pari: 2 jenazah, Pulau Untung Jawa: 1 jenazah dan Warga luar Kepulauan Seribu: 0.
Total 29 keberangkatan tercatat dari awal tahun hingga pertengahan Mei ini. Sementara pada tahun sebelumnya, KM PJA XI tercatat melayani 68 keberangkatan sepanjang 2024.
KM PJA XI sendiri mulai beroperasi sejak tahun 2022 sebagai bentuk konkret pelayanan kemanusiaan dari Pemkab. Fasilitas ini diharapkan dapat terus berfungsi maksimal untuk membantu warga di momen-momen duka.
“Ini bentuk kepedulian Pemkab terhadap masyarakat pulau. Kami berupaya hadir bukan hanya di masa bahagia, tapi juga di saat duka,” tutup Badri.









