*, Patroli  

Jualan di Badan Jalan, 3 Pedagang Ditertib Satpol PP

Avatar photo
Jualan di Badan Jalan, 3 Pedagang Ditertib Satpol PP
Jualan di Badan Jalan, 3 Pedagang Ditertib Satpol PP

Pulau Harapan – Tiga pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Dermaga Utama Pulau Harapan dan depan Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, ditertib oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berjualan di badan jalan.

Kepala Satpol PP Kelurahan Harapan, Basahir, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka operasi tertib trotoar dan penegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga menertibkan 15 kendaraan roda dua yang diparkir secara liar. Basahir menegaskan bahwa bagi warga yang parkir sembarangan dan masih berdagang di area badan jalan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Mudah-mudahan dengan penertiban ini masyarakat bisa lebih peduli untuk menjaga lingkungan, karena ini semua demi kenyamanan warga dan wisatawan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pulau Harapan, Herton menuturkan bahwa pihaknya mendukung kegiatan penertiban bagi parkir liar dan PKL di wilayahnya.

Baca Juga :  Gubernur Pramono & Wagub Rano Karno Resmi Menjabat, Janji Bangun Jakarta Bersama

“Di pulau itu jalannya tidak lebar, kalau masyarakat parkir atau dagang sembarangan tentunya akan semakin sempit. Semoga dengan penertiban ini warga semakin sadar dan ikut menjaga lingkungan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *