Jakarta — Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana untuk kembali menerapkan sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sistem ini sebelumnya dihapus dalam penerapan Kurikulum Merdeka yang digagas oleh Menteri Nadiem Makarim. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian pada siswa dan mendukung pengukuran kemampuan akademik individu.
Dalam acara tanya-jawab di Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa nantinya siswa SMA akan memilih jurusan sesuai minat, seperti IPA, IPS, atau Bahasa.
Pada ujian akhir, yang kini disebut Tes Kemampuan Akademik (TKA), siswa hanya wajib mengikuti mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Siswa kemudian dapat memilih mata pelajaran tambahan yang relevan dengan jurusan mereka, seperti fisika atau biologi untuk IPA, dan sejarah atau ekonomi untuk IPS.
Mu’ti menekankan bahwa sistem penjurusan ini akan membantu menciptakan standar kemampuan akademik yang lebih jelas.
Selain itu, tes kemampuan akademik ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi siswa yang siap menghadapi ujian untuk menambah penilaian individu.
Mu’ti juga menyebutkan bahwa sistem baru ini dirancang untuk memenuhi standar penerimaan lembaga pendidikan luar negeri.
Bagi siswa di jenjang SD dan SMP, mata pelajaran wajib ujian tetap sama seperti sebelumnya, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, dengan tambahan Bahasa Inggris di jenjang SMA.
Abdul Mu’ti berharap langkah ini akan memberikan manfaat bagi siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
