*Patroli

Meresahkan! Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan

Avatar photo
1375
×

Meresahkan! Polisi Amankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan

Sebarkan artikel ini
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Pulau Harapan — Upaya tegas pemberantasan premanisme di wilayah Kepulauan Seribu kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polres Kepulauan Seribu bersama Patroli Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di sekitar Jalan Dermaga Pulau Harapan, Senin malam (19/05/2025).

Dipimpin langsung oleh Iptu Yoyo Hidayat, SH, penangkapan dilakukan saat pelaku berinisial AF alias UTAY tengah beraksi di lapak gorengan milik warga bernama Yadi.

Berdasarkan lansiran polreskepulauanseribu.com, polisi mendapati pelaku memegang barang bukti berupa 8 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan 6 lembar uang Rp 2.000 yang diduga hasil pungli.

Tak hanya dari satu korban, pelaku juga mengaku memalak pedagang tahu bulat bernama Agung di lokasi yang sama. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli demi kenyamanan warga dan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!

Dukung Konten Berkualitas

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, pertimbangkan untuk memberikan donasi melalui e-wallet.

Gunakan nomor: 082118113019 untuk melakukan donasi melalui aplikasi e-wallet pilihan Anda.

Lihat tata cara donasi di sini