Kepulauan Seribu — Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Kantor Pertanahan Jakarta Utara mulai melakukan pengamanan hukum terhadap sejumlah aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah kepulauan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga dan menertibkan aset negara secara preventif.
“Pengamanan aset ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah milik Pemprov di Kepulauan Seribu,” kata Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah, Jumat (16/5).
Pengamanan dilakukan dalam bentuk pengukuran langsung bidang tanah, yang dimulai pada 15–16 Mei 2025. Hari pertama, petugas mengukur sembilan lokasi: satu di Pulau Tidung, lima di Pulau Kelapa Dua, dan tiga di Pulau Kelapa.
Hari berikutnya, pengukuran dilanjutkan ke empat titik lain, yaitu tanah dermaga UPPD Pulau Untung Jawa, Taman Arsa, bangunan koperasi, dan tanah aset milik Pemda DKI di Pulau Cipir.
Heldah menegaskan, kegiatan ini akan terus berlanjut ke pulau-pulau lain sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset yang lebih tertib dan transparan.
“Kami ingin memastikan aset milik Pemprov tidak hanya aman secara hukum, tapi juga bisa memberi manfaat maksimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Pengamanan aset ini turut didukung oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang menurunkan tim teknis untuk proses pengukuran dan pemetaan.









