Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Avatar photo
Hiburan Malam Jakarta. dok. Istimewah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.

“Aturan ini bertujuan menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” ujar Andhika, Jumat (28/2).

Ia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta untuk mematuhi aturan demi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.

Berikut beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik dan penanggung jawab usaha pariwisata:

  1. Jenis usaha tertentu wajib tutup dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri, termasuk kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar yang berdiri sendiri.
  2. Seluruh kegiatan usaha yang menjadi penunjang usaha di atas dalam satu ruangan juga harus ditutup selama periode yang ditetapkan.
  3. Usaha yang beroperasi di hotel bintang 4 dan 5 dikecualikan dari aturan penutupan, dengan pengaturan jam operasional tertentu.
  4. Diskotek dan kelab malam di hotel bintang 4 dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit juga dikecualikan dari aturan penutupan.
  5. Usaha karaoke eksekutif diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
  6. Rumah biliar dapat beroperasi dengan jam tertentu, tergantung lokasinya, baik yang terhubung dengan usaha karaoke eksekutif maupun yang berdiri sendiri.
Baca Juga :  ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik, Gubernur DKI: Akan Ada Sanksi

Dengan adanya aturan ini, Pemprov DKI berharap Ramadan dan Idulfitri dapat berlangsung dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri pariwisata. (Noe)

Bagaimana menurut Anda tentang informasi ini?

Lihat Hasilnya

Loading ... Loading ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *