Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah siap dicairkan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/3).
“THR bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan optimal yang telah diberikan PJLP kepada warga Jakarta,” ujar Michael.
Ia menjelaskan bahwa waktu pencairan THR tahun ini dilakukan lebih cepat dan disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah. Sejumlah PJLP disebut telah menerima THR, dan pencairannya dilakukan secara bertahap.
“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR, dan pencairannya akan terus dilakukan sebelum cuti bersama,” tambahnya.
Pencairan THR ini disambut antusias oleh para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya, Ahmad Tholib, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, yang bersyukur mendapatkan THR lebih cepat.
“Alhamdulillah, THR ini bisa untuk membeli perlengkapan Lebaran anak-anak, kebutuhan memasak di Hari Raya, dan berbagi dengan saudara,” ucap Ahmad.
Hal serupa disampaikan Vicky Haikal, Pasukan Biru Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, yang tidak menyangka THR cair lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya kira pencairan THR bakal lama, ternyata sudah cair. Jadi makin semangat kerja. Alhamdulillah, bisa buat persiapan Lebaran, beli baju Hari Raya, dan bikin ketupat serta opor,” ungkapnya.
Dengan pencairan THR lebih awal, Pemprov DKI berharap para PJLP dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga.
[poll id=”3″]









