Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait pemberian sanksi bagi pengembang yang tidak menunaikan kewajibannya.
Rekomendasi ini dibacakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, dalam Rapat Paripurna yang menanggapi LKPJ Gubernur 2024, Kamis, (17/4).
DPRD meminta Pemprov DKI lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang serta memberikan sanksi dengan tidak menerbitkan izin bagi pengusaha yang membandel.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 63 pengembang telah menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dengan nilai mencapai Rp 23,26 triliun. Namun, masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban mereka.
DPRD juga merekomendasikan agar Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, DPRD meminta Pemprov DKI membentuk pansus penagihan serta memperkuat pengamanan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah berhasil ditagih.
Menanggapi rekomendasi ini, Wagub Rano Karno menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Pramono Anung memiliki semangat yang sama untuk mempercepat penagihan kewajiban para pengembang.
Insya Allah, rekomendasi teman-teman DPRD ini menjadi penguatan kita untuk melakukan, bukan tindakan, tapi mempercepat penagihan ke pengembang, tandasnya.









