Pulau Kelapa – Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan penertiban makanan kadaluarsa di Wilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Atok Baroni, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan dan minuman yang dijual di warung-warung di Pulau Kelapa.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa makanan dan minuman di 5 warung yang ada di wilayah tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa beberapa warung menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.
“Kami menemukan beberapa makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, seperti minuman Coca cola, minuman Sari Kacang Ijo, Bolu Pisang Coklat, Rice Crackers, dan Kukis Momotaro,” kata Atok Baroni, Kamis, 30 Januari 2025.
Satpol PP kemudian mengambil tindakan dengan membawa makanan dan minuman yang kadaluarsa tersebut dengan persetujuan pemilik warung. Pemilik warung juga dihimbau untuk selalu rutin mengecek tanggal kadaluarsa demi keamanan bersama.
Pemilik warung, Muinah, mengaku bahwa ia tidak menyadari bahwa beberapa makanan dan minuman yang dijualnya sudah kadaluarsa. “Saya akan lebih berhati-hati dalam memeriksa tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijual,” kata Muinah.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan situasi tetap terkendali. Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu akan terus melakukan kegiatan penertiban dan pengawasan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.