Selama Libur Panjang, Dukcapil Kepulauan Seribu Hentikan Pelayanan

Avatar photo
Pelayanan Dukcapil Hentikan Sementara Selama Libur Panjang
Kepala Suku Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Ginanjar.

Sunter – Selama libur panjang nasional yang berlangsung pada 27-29 Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu akan menghentikan sementara pelayanan.

Hanya layanan Alpukat Betawi yang tetap dapat menerima permohonan, tetapi proses eksekusinya akan dilakukan pada hari kerja karena tidak ada petugas yang bertugas selama libur. Pelayanan reguler akan kembali beroperasi pada 30 Januari, termasuk di tingkat kelurahan.

“Layanan reguler tutup sesuai keputusan Pemprov DKI Jakarta, layanan Alpukat Betawi bisa dilakukan sebatas permohonan, namun eksekusinya di hari kerja, karena selama libur tidak ada petugas yang memverifikasi,” kata Kepala Suku Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Ginanjar, Sabtu 25 Januari 2025.

Menurutnya, libur panjang ini dapat dimanfaatkan oleh petugas Dukcapil untuk meningkatkan kesehatan mental, motivasi, dan kepuasan kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi setelah masa libur.

“Libur panjang ini, para petugas bisa meningkatkan kesehatan mental dan fisik, meningkatkan motivasi dan kebahagiaan, meningkatkan kepuasan kerja, membantu karyawan menjadi lebih produktif, kreatif dan inovatif,” katanya.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!