Dapatkan Pembebasan PBB Sekarang! Rumah di Bawah Rp2 Miliar Langsung Gratis

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan program ini saat kunjungan ke Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan program ini saat kunjungan ke Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3). Foto: BeritaJakarta

Jakarta – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan ini juga berlaku untuk apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan program ini saat kunjungan ke Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

“Ini bentuk nyata perhatian kami untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP rendah,” ujar Pramono.

Selain itu, ada keringanan tambahan untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, yang akan mendapatkan pembebasan 50 persen. Namun, rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan tarif penuh, karena dinilai sudah mencerminkan kemampuan ekonomi pemiliknya.

Program ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen Pemprov untuk membantu warga menengah ke bawah.

Pramono juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang optimal demi prioritas program kesejahteraan rakyat.

Tag:

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!