*Ekonomi

Kabar Gembira! Pemprov DKI Obral Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen untuk Warga Kepulauan Seribu

Avatar photo
29
×

Kabar Gembira! Pemprov DKI Obral Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen untuk Warga Kepulauan Seribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA, BPSNet – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan insentif fiskal besar-besaran bagi para wajib pajak di wilayah Kepulauan Seribu. Melalui kebijakan terbaru, warga kini bisa menikmati diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen untuk tunggakan lama, lengkap dengan penghapusan sanksi denda administratif.

Program keringanan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 ini disosialisasikan langsung dalam kegiatan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (27/04/2026). Selain diskon tunggakan, pemerintah juga memberikan potongan pajak bertahap bagi warga yang melakukan pembayaran tepat waktu untuk tahun berjalan 2026.

Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, yang membuka acara tersebut, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan “pemutihan” dan diskon pajak ini sebelum periode kebijakan berakhir. Langkah ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi warga pulau untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk.

“Kami meminta masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan program keringanan ini, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan, guna menghindari akumulasi beban pajak di masa depan,” tegas Fadjar.

Meski memberikan banyak kemudahan, Fadjar juga mengingatkan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan tindakan tegas bagi mereka yang lalai. Sanksi administratif hingga penagihan aktif akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Elvarinsa, menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja diambil sebagai strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Menurutnya, keringanan ini diharapkan bisa meringankan beban finansial warga sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kerja sama dari para wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak yang dibayarkan adalah kontributor utama Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di Kepulauan Seribu,” ujar Elvarinsa.

Kegiatan penyuluhan tingkat kabupaten yang baru pertama kali digelar ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak serta jajaran SKPD/UKPD terkait. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kepulauan Seribu berharap target kepatuhan pajak tahun 2026 dapat tercapai maksimal melalui pendekatan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.


Ringkasan Berita:

  • Diskon Pajak: Pemprov DKI memberikan diskon hingga 50% untuk tunggakan PBB-P2 dan penghapusan denda administratif di Kepulauan Seribu.

  • Insentif 2026: Selain diskon tunggakan, terdapat potongan pajak bertahap bagi pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.

  • Strategi Ekonomi: Kebijakan berdasarkan Kepgub No. 339 Tahun 2026 ini bertujuan menjaga daya beli warga dari dampak tekanan ekonomi global.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!

Dukung Konten Berkualitas

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, pertimbangkan untuk memberikan donasi melalui e-wallet.

Gunakan nomor: 082118113019 untuk melakukan donasi melalui aplikasi e-wallet pilihan Anda.

Lihat tata cara donasi di sini