Jakarta — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan tindak lanjut pemusnahan ribuan arsip yang telah melewati masa retensi, dalam rangka penertiban tata kelola dokumen pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Aceng Zaeni.
Pemusnahan arsip dilakukan oleh Seksi Perpustakaan dan Kearsipan UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan melibatkan unsur pengawasan dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Kabupaten (Itbankab) Kepulauan Seribu.
Ribuan dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan penyerahan resmi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
“Kegiatan ini sangat positif untuk mendukung kebutuhan arsip di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kita harapkan semua berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujar Aceng dalam sambutannya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, sekaligus memastikan bahwa arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna tidak menumpuk dan menghambat sistem administrasi.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh sejumlah SKPD/UKPD terkait, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga tertib arsip dan transparansi birokrasi.









