Kelapa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di gedung-gedung pemerintahan.
Seperti baru-baru ini, tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Satpol PP dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kelurahan Pulau Kelapa melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Gedung SD Negeri Pulau Kelapa 01 Pagi.
Selain itu, kegiatan serupa juga telah dijalankan di Kantor PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Kantor SPTN Taman Nasional di Pulau Pramuka, dan Gedung Kelurahan Pulau Harapan.


“Berdasarkan laporan, penerapan KDM di SDN Pulau Kelapa 01 Pagi berjalan dengan baik. Tidak ditemukan aktivitas merokok, puntung rokok, dan telah dipasang stiker KDM,” ungkap Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Atok Baroni, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Atok menegaskan bahwa penerapan KDM di gedung-gedung pemerintahan merupakan kegiatan berkelanjutan yang dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020.
“Sebagai penegak peraturan daerah dan pelaksana peraturan gubernur, kami berkomitmen untuk menerapkan KDM secara berkelanjutan dan mengimbau masyarakat, terutama yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan, untuk mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.









