Jakarta Kaji Usia Maksimal 58 Tahun untuk Petugas PPSU

https://www.beritajakarta.id/read/143723/pemprov-dki-akan-rekrut-tenaga-ppsu-kelurahan. 📷 BeritaJakarta
https://www.beritajakarta.id/read/143723/pemprov-dki-akan-rekrut-tenaga-ppsu-kelurahan. 📷 BeritaJakarta

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pelonggaran syarat usia maksimal bagi pelamar petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Usia maksimal yang sebelumnya ditetapkan 56 tahun kini dipertimbangkan untuk dinaikkan menjadi 58 tahun.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan karena banyak individu berusia 58 tahun yang masih memiliki fisik yang memenuhi syarat untuk bekerja sebagai PPSU.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memprioritaskan warga ber-KTP Jakarta untuk menjadi petugas PPSU. Namun, warga luar Jakarta tetap memiliki kesempatan untuk melamar.

Proses rekrutmen PPSU dipastikan berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pungutan liar.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) digunakan untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam seleksi.

Lowongan ini memberikan kesempatan bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dasar yang memenuhi syarat kemampuan membaca dan menulis.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat sekaligus mendukung tugas kebersihan dan pengelolaan prasarana di tingkat kelurahan.

Dengan pelonggaran syarat usia dan proses rekrutmen yang transparan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menciptakan peluang kerja yang inklusif dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengakses situs resmi SPSE atau menghubungi pihak kelurahan terkait.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!