Pulau Kelapa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menggelar Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN–PN) di Kelurahan Pulau Kelapa, Jumat (27/6/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata gerak bersama menolak narkoba dari garis pantai utara Jakarta.
Dengan menyusuri jalan utama pulau sambil membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan pesan anti-narkotika, petugas Satpol PP mengajak warga agar sadar bahaya laten narkoba yang masih mengintai masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan yang kerap dipersepsikan jauh dari peredaran.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba. “Kita tidak bisa menunggu. Pencegahan harus aktif, kolaboratif, dan menyentuh langsung warga,” tegasnya.
Aksi ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 483 Tahun 2021 serta Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0056 Tahun 2023 tentang rencana aksi daerah untuk pemberantasan narkotika. Dukungan lintas sektor juga terlihat dalam kegiatan ini.
Unsur yang terlibat antara lain Satpol PP kelurahan, staf Seksi Pemerintahan, petugas Dinas Perhubungan, hingga perwakilan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Aksi dilakukan secara dialogis dan edukatif agar pendekatan hukum berpadu dengan pendekatan sosial.
Lurah Pulau Kelapa, Muslim, menyambut baik kegiatan ini dan berharap aksi seperti ini terus dilanjutkan secara berkala. Ia menegaskan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin terselubung.
Menurutnya, edukasi publik yang berulang dan menyasar ruang-ruang komunitas adalah kunci menciptakan benteng sosial melawan penyalahgunaan narkoba. “Jangan beri ruang, bahkan dalam candaan,” pungkasnya.
Aksi Satpol PP ini bukan sekadar peringatan, tapi gerakan sadar bahwa peredaran narkotika tak mengenal batas darat atau laut. Dan di pulau sekecil Kelapa pun, suara tolak narkoba harus tetap terdengar.