Pulau Pramuka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, menggelar apel gabungan dan patroli ketertiban umum di Pulau Pramuka pada Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini melibatkan unsur dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Polri, dan instansi terkait, dengan fokus utama pada penertiban makanan dan minuman kedaluwarsa yang masih dijual di sejumlah warung warga.
Usai apel, petugas langsung menyisir sejumlah warung di Pulau Pramuka untuk memeriksa kondisi produk makanan dan minuman yang dijual.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau para pemilik warung agar lebih teliti dan rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman yang dijual,” ujar Edi.
Selain pemeriksaan langsung, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya pengelolaan stok barang agar tidak menjual produk yang sudah melewati masa konsumsi.
Edi menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan keamanan pangan di lingkungan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa makanan dan minuman yang beredar di Pulau Pramuka aman dikonsumsi oleh warga dan wisatawan,” tutupnya.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan kesadaran pedagang meningkat, sehingga masyarakat Kepulauan Seribu dapat menikmati produk yang sehat dan layak konsumsi.