Suban PAD Teliti 20 Bidang Tanah Pemprov DKI, Dorong Tertib Aset Wilayah Pesisir

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Kepulauan Seribu – Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pendampingan penelitian atas 20 bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan legalitas aset strategis dan mendukung tertib administrasi aset daerah.

Menurut Kasubbid Pemantauan dan Pengamanan Aset, Ayub Solehudin, kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan menyasar lima pulau, yakni Pulau Tidung (3 bidang), Pulau Untung Jawa (8 bidang), Pulau Lancang (6 bidang), Pulau Pramuka (2 bidang), dan Pulau Panggang (1 bidang).

“Penelitian ini penting untuk mempertegas status kepemilikan, khususnya dalam menjaga aset Pemprov agar tidak hilang maupun berpolemik di kemudian hari,” ujar Ayub.

Kegiatan ini turut melibatkan tim dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara serta unsur UKPD dan kelurahan, termasuk dari Sudin Pendidikan, UPPD Perhubungan, Sudin KPKP, Sudin LH, dan Puskesmas Kecamatan.

Sementara di tingkat kelurahan, empat kelurahan turut mendampingi, yakni Kelurahan Pulau Tidung, Pulau Panggang, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari sistem tata kelola aset berbasis kepastian hukum, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan yang rentan terhadap klaim tumpang tindih atau pemanfaatan tanpa izin.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkab Kepulauan Seribu berkomitmen untuk melanjutkan proses pendataan, pemetaan, dan sertifikasi aset demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan wilayah yang transparan.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!