📌 RINGKASAN BERITA
- Sidak Resort Pulau Sepa: Sudin LH Kepulauan Seribu memeriksa PT Sepa Permai terkait kelengkapan izin dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
- Kewajiban Pemilahan Sampah: Pengelola usaha pariwisata diwajibkan menerapkan pemilahan sampah dari sumber sesuai instruksi gubernur sebagai langkah preventif menjaga ekosistem pesisir.
PULAU SEPA, BPSNet — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu terus menggencarkan pengawasan terhadap ketaatan seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir. Langkah proaktif ini diintensifkan guna memastikan semua aktivitas industri pariwisata berjalan sesuai regulasi perlindungan alam.
Kegiatan peninjauan lapangan kali ini dilaksanakan secara langsung di kawasan wisata Pulau Sepa, Kelurahan Pulau Harapan. Petugas memfokuskan pemeriksaan pada PT Sepa Permai selaku badan hukum yang mengelola operasional resort tersebut.
Kepala Sudin LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi menyatakan kegiatan ini bertujuan memastikan komitmen tata kelola lingkungan berjalan optimal. “Hari ini kami melakukan pengawasan langsung terhadap PT Sepa Permai selaku pengelola Resort Pulau Sepa,” ujarnya.
Petugas di lapangan bergerak melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinan operasional. “Kami memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan di lapangan,” tambah Hariadi.
Pelaksanaan penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengawasan langsung terhadap penanggung jawab usaha demi menjaga kelestarian ekologi.
Dalam sidak tersebut, pihak dinas memberikan atensi dan peringatan khusus mengenai pentingnya sistem manajemen pengelolaan limbah. Pengelola resort diwajibkan untuk melakukan pemilahan jenis sampah secara mandiri langsung dari sumbernya.
Kebijakan pemilahan ini berjalan selaras dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait penanganan sampah di tempat usaha. Aturan tersebut wajib diimplementasikan secara konsisten demi meminimalisir pencemaran ekosistem laut sekitarnya.
Achmad Hariadi menambahkan bahwa langkah monitoring berkala ini berfungsi sebagai tindakan preventif sekaligus ruang pembinaan industri. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup,” jelasnya.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin LH Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan komitmen keberlanjutan agenda ini. “Diharapkan, seluruh kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya. AF/Red







