Sudin Kominfotik Pasang CCTV di 10 Titik, Fokus Pengawasan Dermaga

Kepala Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Setyadi Pramono. 📷 Istimewa
Kepala Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Setyadi Pramono. 📷 Istimewa

Pulau Pramuka – Suku Dinas Kominfotik Kepulauan Seribu mulai memasang CCTV di 10 titik strategis di dermaga utama pulau-pulau berpenduduk. Langkah ini bertujuan meningkatkan pengawasan keamanan, terutama di area yang menjadi pintu masuk utama bagi warga dan wisatawan.

Kepala Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Setyadi Pramono, menyatakan bahwa pemasangan CCTV ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi. “Tahun ini kami fokus pada dermaga utama, karena area tersebut menjadi titik mobilitas tinggi dan rawan aktivitas ilegal,” ujarnya.

Pemasangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Sudin Kominfotik dan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Bantuan dari CSR ini memungkinkan pengadaan dan pemasangan CCTV sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keamanan di Kepulauan Seribu.

Selain program ini, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki agenda pemasangan CCTV di tiap RW sebagai bagian dari program 100 hari Gubernur DKI Jakarta.

Namun, menurut Setyadi, implementasi di Kepulauan Seribu baru akan terealisasi pada 2026 dengan sistem pengelolaan mandiri oleh masing-masing RW. “Rabu ini kita akan adakan rapat untuk membahas program tersebut,” katanya.

Warga menyambut baik inisiatif ini. Sunardi (46), warga Pulau Pramuka, menilai pemasangan CCTV di dermaga sangat penting, terutama untuk pengawasan malam hari.  “Ini bisa mencegah aktivitas negatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ketua RW 03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Basri, juga mendukung program ini. Ia berharap CCTV tidak hanya dipasang di dermaga, tetapi juga di titik keramaian seperti RPTRA, lokasi wisata, dan area yang dianggap rawan kejahatan. “Fasilitas ini sudah saatnya ada, demi keamanan warga,” katanya.

Pemasangan CCTV ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada Bangunan Gedung. Pergub ini mengatur bahwa fasilitas publik dan bangunan tertentu wajib memiliki sistem pemantauan untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Dengan adanya pengawasan berbasis teknologi dan dukungan CSR, diharapkan Kepulauan Seribu semakin aman bagi warga dan wisatawan. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu berkolaborasi agar sistem ini dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang.

Bagaimana Anda menilai informasi ini? Berikan reaksi Anda!