BeritaPulauSeribu
BeritaPulauSeribu

Bangunan Liar di Akses Jembatan Cinta Pulau Tidung Ditertibkan

Avatar photo
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kelurahan, dan warga melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bintang, Pulau Tidung. Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan akses menuju destinasi wisata Jembatan Cinta. Foto: Satpol PP Kepulauan Seribu
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kelurahan, dan warga melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bintang, Pulau Tidung. Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan akses menuju destinasi wisata Jembatan Cinta. Foto: Satpol PP Kepulauan Seribu

📌 RINGKASAN BERITA

  • Bangunan dibongkar sukarela: Sebuah bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bintang, Pulau Tidung, dibongkar atas permintaan pemilik lahan dengan melibatkan petugas gabungan dan warga.
  • Dukung penataan wisata: Pembongkaran dilakukan karena bangunan sudah lama tidak digunakan dan dinilai mengganggu estetika kawasan yang menjadi akses menuju destinasi wisata Jembatan Cinta.

TIDUNG, BPSNet – Sebuah bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bintang, RT 02 RW 04, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (15/06/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan wisata sekaligus atas permintaan pemilik lahan.

Sebanyak 15 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta aparatur Kelurahan Pulau Tidung diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Proses pembongkaran berlangsung tertib dan mendapat dukungan dari warga sekitar.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Muksin, mengatakan bangunan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan dan kondisinya dinilai tidak layak sehingga perlu dibongkar.

“Pembongkaran dilakukan atas permintaan pemilik lahan. Bangunan sudah lama tidak digunakan sehingga dilakukan penataan agar kawasan menjadi lebih rapi,” ujarnya.

Menurut Muksin, bangunan tersebut sebelumnya berdiri di atas lahan sewa. Seiring berakhirnya pemanfaatan bangunan, keberadaannya dinilai mengurangi estetika lingkungan karena berada di jalur menuju kawasan wisata Jembatan Cinta, salah satu ikon wisata Pulau Tidung.

Ia menjelaskan, proses penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain petugas gabungan, pemilik bangunan bersama masyarakat sekitar juga turut membantu proses pembongkaran secara sukarela.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak sehingga penataan kawasan dapat berlangsung dengan lancar,” kata Muksin.

Pemerintah berharap penataan kawasan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan, sekaligus menjaga wajah kawasan wisata Pulau Tidung agar tetap bersih, tertata, dan menarik sebagai salah satu destinasi unggulan di Kepulauan Seribu.

Bagaimana tanggapan Anda?