Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengusulkan sekitar 300 rumah sebagai calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Namun setelah melalui proses verifikasi Balai P3KP Jawa I, hanya 37 rumah yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
Kepulauan Seribu, BPSNet – Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memastikan hanya 37 Calon Penerima Bantuan (CPB) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 yang memenuhi seluruh persyaratan setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa I.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengusulkan sekitar 300 unit rumah yang tersebar di enam kelurahan sebagai calon penerima bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Buang Fadli, mengatakan seluruh usulan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) oleh Balai P3KP Jawa I.
“Pada awalnya kami mengusulkan sekitar 300 unit rumah sebagai calon penerima Program BSPS Tahun 2026. Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, hanya 37 Calon Penerima Bantuan yang memenuhi seluruh persyaratan dan direkomendasikan untuk ditetapkan,” ujar Buang Fadli, Kamis (16/7/2026).
Menurut Buang, hasil verifikasi menetapkan sebanyak 25 calon penerima berada di Kelurahan Pulau Pari dan 12 calon penerima di Kelurahan Pulau Harapan.
Ia menjelaskan, sebagian besar usulan tidak lolos karena belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Program BSPS.
“Faktor yang paling banyak menyebabkan usulan tidak memenuhi syarat antara lain belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, kondisi rumah berdasarkan hasil verifikasi masih tergolong layak huni, serta kelengkapan administrasi seperti SPPT PBB maupun AJB atau girik yang belum memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Buang menambahkan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai ketentuan Program BSPS.
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, lanjut Buang, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program tersebut, sekaligus mendorong masyarakat melengkapi persyaratan administrasi agar memiliki peluang memperoleh bantuan apabila program serupa kembali dibuka pada tahun-tahun mendatang.







