Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, membuka opsi reklamasi daratan sebagai solusi mengatasi krisis lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa. Pihak dinas juga akan menelusuri ulang legalitas sejumlah aset makam lama di Kepulauan Seribu.
Kelapa, BPSNet – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta resmi membuka opsi reklamasi daratan guna mengatasi krisis lahan makam di Pulau Kelapa. Langkah taktis ini diambil akibat ketersediaan lahan pemakaman yang mengkhawatirkan, Selasa (14/7).
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, memastikan opsi pemanfaatan ruang baru tersebut akan dikoordinasikan ketat bersama pemerintah daerah. Reklamasi menjadi solusi utama jika sisa ruang daratan pulau sudah tidak mencukupi kebutuhan.
“Kalau memang harus reklamasi, nanti pemakaman itu bisa langsung dikelola oleh Pemprov,” terang Fajar Sauri. Pihaknya kini tengah melacak ulang legalitas aset makam lama sejak tahun 1983.
Desakan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) resmi ini sebelumnya mencuat dari jajaran legislatif. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta dinas terkait bergerak cepat menyelamatkan hak pemakaman warga.
“Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu,” ujar Yuke Yurike di hadapan media, Selasa (14/7).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan fakta bahwa warga lokal masih mengandalkan tanah wakaf pribadi. Sebagian besar lahan penguburan mandiri tersebut tercatat belum memiliki kekuatan hukum sertifikat yang sah dan jelas.
Ketiadaan sertifikat resmi ini membuat pihak Pemprov DKI Jakarta mengalami kendala regulasi. Pemerintah daerah secara hukum administrasi kesulitan untuk mengelola kawasan tanah tersebut menjadi fasilitas TPU kedinasan yang sah.
“Kalau diajukan menjadi pemakaman yang dikelola Pemprov, status sertifikat lahannya harus jelas,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jakarta Selatan tersebut menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Yuke meminta pemerintah kabupaten bersama pihak kelurahan setempat segera bergerak melakukan penelusuran. Legalitas kepemilikan, kepastian luas, hingga batas-batas tanah milik warga wajib divalidasi demi mempercepat proses sertifikasi.
Komisi D turut memberikan alternatif solusi pemanfaatan ruang baru guna mengatasi keterbatasan geografis. Mereka mendorong kajian mendalam terkait penggunaan lahan hasil urukan kolam labuh milik Dinas Perhubungan.
“Itu bisa menjadi reklamasi daratan yang dimanfaatkan untuk TPU,” jelas Yuke. Langkah perolehan aset makam ini akan dipetakan matang di seluruh pulau berpenghuni secara terencana.
Seluruh hasil peninjauan kerja tersebut dipastikan masuk ke dalam nota pembahasan anggaran kedepan. Komisi D berkomitmen mendorong pengadaan ini pada penyusunan APBD Perubahan 2026 serta APBD murni tahun 2027.








