Mitra Praja

Iduladha 1447 H, Bupati Kepulauan Seribu: Jangan Buang Limbah Kurban ke Laut!

×

Iduladha 1447 H, Bupati Kepulauan Seribu: Jangan Buang Limbah Kurban ke Laut!

Sebarkan artikel ini

PULAU SERIBU, BPSNet – Menjelang perayaan Iduladha 1447 H, Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, mengeluarkan instruksi tegas terkait tata cara penyembelihan hewan kurban di wilayahnya. Ia menekankan agar seluruh panitia kurban mengedepankan aspek kebersihan lingkungan serta dilarang keras membuang limbah kurban langsung ke laut.

Instruksi ini disampaikan Bupati menyusul komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menjaga ekosistem laut Kepulauan Seribu tetap bersih dan bebas dari pencemaran akibat aktivitas pemotongan hewan.

“Tentunya proses penyembelihan harus dilakukan dengan tepat serta memperhatikan faktor kesehatan lingkungan. Seluruh kebutuhan pascapenyembelihan harus dipersiapkan secara maksimal, terutama larangan membuang limbah langsung ke laut,” tegas Fadjar, Selasa (26/05/2026).

Bupati menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Dalam aturan tersebut, pengelolaan area pemotongan dan penanganan limbah telah diatur sedemikian rupa agar prosesi ibadah kurban berjalan higienis, aman, dan tertib.

Area Pemotongan Harus Higienis

Fadjar meminta setiap panitia masjid atau lokasi pemotongan hewan di pulau-pulau untuk menerapkan standar kebersihan yang ketat, termasuk pemisahan zonasi.

“Saya harap proses penyembelihan dilakukan dengan tahapan yang benar, termasuk pemisahan antara area bersih dan area limbah. Ini langkah penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan selama pelaksanaan kurban berlangsung,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat dapat kooperatif dalam mengikuti prosedur tersebut. Dengan pengelolaan limbah yang benar—seperti penguburan atau pengolahan limbah kurban agar tidak mencemari lingkungan—maka nilai ibadah Iduladha akan terjaga kesuciannya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pulau yang menjadi aset wisata unggulan.

Pihak Pemkab Kepulauan Seribu melalui dinas terkait juga akan memantau jalannya penyembelihan guna memastikan seluruh lokasi kurban di berbagai pulau mematuhi protokol kesehatan dan kebersihan lingkungan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Berita:

  • Instruksi Tegas: Bupati melarang keras pembuangan limbah hewan kurban langsung ke laut demi menjaga ekosistem laut.

  • Dasar Hukum: Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pedoman pemotongan hewan kurban.

  • Prosedur Wajib: Panitia kurban wajib menyiapkan area pemotongan yang higienis dengan memisahkan area bersih dan area pengelolaan limbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *